SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Interneal (SPMI) merupakan salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. selain itu, SPMI dianggap mampu unutk menjawab tantangan pendidikan tinggi. SPMI juga merupakan kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelanggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. kata mengawasi bermakna 'perencannan', 'pelaksanaan', 'pengendalian', dan 'pengembangan/ peningkatan' standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.oleh karena itu, suatu perguruan tinggi dapat dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya, serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholder yaitu kebutuhan masyrakat, dunia kerja dan professional.
untuk mewujukan hal diatas, perguruan tinggi wajib memnuhi syarat-syarat normatif yang tertuang dalam beberapa asas, yaitu: (1) komitmen, (2)
internally driven, (3) tanggung jawab/pengawasan melekat, (4) kepatuhan kepada rencana, (5) evaluasi, dan (6) peningkatan mutu berkelanjutan.
perguruan tinggi yang bersangkutan dapat mengkontrol dan mengaudit kegiatan akreditasi secara internalyang dijalankan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau Lembaga lain secara eksternal. sehingga objektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
kebijakan implementasi SPMI di Sekolah Tinggi Ilmu Pnedidiakn berlandaskan pada:
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tenatang SISDIKNAS
2.
Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010
3. Pedoman Penjaminan Mutu PT. Dikti 2003
4. Pokja Penjaminan Mutu (
Quality Assurance(, Sikti 2003
5. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17
tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
selain kebijakan-kebijakan diatas, SPMI di STKIP AD juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan instrumen evaluasi
Times Higher Education Supplement Quaccquarelli Symons (THES-QS) sebagai standar international. sehingga skema penjaminan mutu di STKIP AD dapat digambarkan sebagai berikut:
gambar Skema Penjamina Mutu
skema diatas memiliki tujuan antara lain:
1. mencapai visi-misi melalui pemenuhan standar mutu dengan cara perbaikan berkelanjutan/continous improvement (PDCA = Plan Do Check Act, menggunakan manajemen berbasis proses.
2. kepuasan pelanggan (customer satisfaction)
3. kepuasan pelanggan terpelihara (customer care)